Artikel Islami

23/02/2009 18:24

AL-KHITBAH ATAU MEMINANG

  Penulis : Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’a Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali. A. MAKNA DAN HUKUM...

—————